PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN...
Pasal 14
BAB 3 — PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
PPS mengumumkan DPS pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat tanggapan masyarakat selama 10 (sepuluh) hari, setelah menerima DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).
