Pasal 13
BAB 3 — PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran dan MENETAPKAN DPS paling lama 2 (dua) hari sejak menerima rekapitulasi daftar Pemilih dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (10) huruf a. (2) Rekapitulasi dan penetapan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh PPK, Panwas Kabupaten/Kota, dan Tim Kampanye Pasangan Calon. (4) Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK, Panwas Kabupaten/Kota, atau Tim Kampanye Pasangan Calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. (5) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama Pemilih tanggal lahirl Pemilih dan lokasi TPS. (6) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklajuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar. (7) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ke dalam formulir Model A1.3-KWK, yang salinannya disampaikan kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh; b. KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh; c. Panwas Kabupaten/Kota; d. setiap Tim Kampanye Pasangan Calon; www peraturan go id
e. perangkat daerah yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat. (8) KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam MENETAPKAN DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir Model A1-KWK. (9) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada PPS melalui PPK dalam jumlah 3 (tiga) rangkap, untuk digunakan sebagai: a. pengumuman di kantor desa/kelurahan atau sebutan lain; b. pengumuman di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau tempat strategis lainnya; dan c. arsip PPS. (10) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dalam bentuk softcopy dengan format portable document format (pdf) yang tidak dapat diubah kepada Tim Kampanye Pasangan Calon tingkat kecamatan, Tim Kampanye Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota, Panwas Kecamatan dan Panwas Kabupaten/Kota. (11) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi DPS setelah menerima DPS dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a menggunakan formulir Model A1.4-KWK.
