PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN LUAR...
Pasal 27
BAB 8 — PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2013 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
HUSNI KAMIL MANIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
