PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN LUAR...
Pasal 22
BAB 6 — TATA KERJA
(1) Staf sekretariat PPLN urusan teknis penyelenggaraan mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR di luar negeri. (2) Staf sekretariat PPLN urusan tata usaha, keuangan, dan logistik mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi, PPLN dan pertanggungjawaban keuangan dan logistik Pemilu. (3) Dalam melaksanakan tugasnya staf sekretariat PPLN bertanggungjawab kepada Kepala Sekretariat PPLN.
