PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN LUAR...
Pasal 20
BAB 6 — TATA KERJA
(1) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. (2) Apabila dalam rapat PPLN tidak dapat diambil suatu keputusan secara musyawarah mufakat, ketua PPLN mengambil keputusan dari suara terbanyak.
