PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN LUAR...
Pasal 12
BAB 5 — KEANGGOTAAN
Anggota KPPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), 2 (dua) orang dipilih dari personel Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri untuk penanganan keamanan dan ketertiban di TPSLN.
