Pasal 6A
(1) KPU menerima data kependudukan yang dikonsolidasi setiap 6 (enam) bulan, paling lama 1 (satu) bulan setelah selesai proses penyusunan data kependudukan hasil konsolidasi, yang digunakan sebagai bahan tambahan dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih. (2) Dalam hal KPU belum menerima data kependudukan hasil konsolidasi setelah jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal KPU menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri untuk segera memberikan data kependudukan hasil konsolidasi. (3) KPU menggunakan data kependudukan yang dikonsolidasi setiap 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemutakhiran daftar Pemilih secara berkelanjutan.
- Setelah Bagian Kedua BAB VI, ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga BAB VI, sehingga Bagian Ketiga berbunyi sebagai berikut:
