Pasal 36
(1) DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dapat dilengkapi dengan DPTb. (2) DPTb sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu atau kondisi tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. (3) Keadaan tertentu atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. menjalankan tugas pada saat Pemungutan Suara; b. menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi; c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi; d. menjalani rehabilitasi narkoba; e. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; g. pindah domisili; h. tertimpa bencana alam; dan/atau i. bekerja di luar domisilinya. (4) Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan haknya untuk memilih: a. calon anggota DPR apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu)
daerah provinsi dan di daerah pemilihannya; b. calon anggota DPD apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi; c. Pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN apabila pindah memilih ke daerah provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara; d. calon anggota DPRD Provinsi apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya; dan/atau e. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 38 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (10), sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
