Pasal 34
BAB 4 — PEMUSNAHAN BMN SETELAH GAGAL LELANG ULANG
(1) Panitia atau tim internal melaporkan pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 kepada Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh atau Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota selaku Kuasa Pengguna Barang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan risalah Lelang, Bukti Setor dan Berita Acara Serah Terima. (3) Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota selaku Kuasa Pengguna Barang menerima laporan atas pelaksanaan Pemusnahan dari panitia atau tim internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal KPU melalui Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh dan Kepala instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan Lelang setempat.
