Pasal 24
BAB 3 — PEMUSNAHAN ARSIP DAN PEMINDAHTANGANAN BMN DENGAN PENJUALAN SECARA LELANG
(1) Penjualan BMN secara Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dilaksanakan dengan prinsip: a. optimalisasi BMN yang berlebih atau tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga atau tidak dimanfaatkan oleh pihak lain; b. efisiensi biaya perawatan BMN yang sudah tidak bernilai guna; dan/atau c. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kuasa Pengguna Barang melakukan Penjualan BMN secara Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat persetujuan Penjualan BMN dari
Kepala instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan Lelang setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5).
