Pasal 86A
(1) Bakal calon yang merupakan mantan terpidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dinyatakan memenuhi syarat dan KPU memasukkan ke dalam DCT. (2) Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan memenuhi syarat dan dimasukkan ke dalam DCT, sepanjang telah memenuhi syarat calon serta syarat dukungan Pemilih dan persebaran dukungan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. (3) Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1-DPD dengan melampirkan: a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional. (4) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah Peraturan Komisi ini diundangkan. (5) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lambat 2 (dua) Hari setelah menerima dokumen.
(6) KPU Provinsi/KIP Aceh menuangkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke dalam berita acara. (7) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada KPU paling lambat 1 (hari) setelah melakukan Verifikasi Administrasi. (8) KPU MENETAPKAN calon yang memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (9) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU mencoret calon yang bersangkutan dalam DCT, tanpa mengubah susunan nama calon.
- Lampiran Model BB.3 DPD diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2018
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF BUDIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
