Pasal 60
(1) Perseorangan peserta Pemilu, dapat menjadi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT Anggota DPD; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. dapat berbicara, membaca. dan/atau menulis dalam bahasa INDONESIA; e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; f. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi:
- terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis); atau
- terpidana karena alasan politik, wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara; i. bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik; j. bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak; k. sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif; l. terdaftar sebagai Pemilih; m. bersedia bekerja penuh waktu; n. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; o. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu serta panitia Pemilu dan panitia pengawas yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang
tidak dapat ditarik kembali; p. bersedia untuk tidak praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; q. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; r. mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; s. mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; t. mendapat dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan; dan u. dihapus. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf k tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPD. (3) Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
- Ketentuan ayat (6) Pasal 65 diubah, dan ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (9), ayat (10) dan ayat (11), sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
