PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan...
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN PPK, PPS dan KPPS
(1) PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota kecamatan.
