Pasal 47
BAB 4 — PEMBENTUKAN PPK, PPS DAN KPPS
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengangkat dan memberhentikan Anggota PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). (2) Dalam memilih calon anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi: a. mengumumkan pendaftaran calon anggota PPS; b. menerima pendaftaran calon PPS; c. melakukan penelitian administrasi calon anggota PPS; d. melakukan seleksi tertulis calon anggota PPS; e. melakukan wawancara calon anggota PPS; dan f. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS.
(3) Dalam hal KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melanjutkan ke tahap seleksi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e.
