Pasal 44
BAB 4 — PEMBENTUKAN PPK, PPS DAN KPPS
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan seleksi wawancara pada calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6). (2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan (dua) Hari setelah pengumuman seleksi tertulis berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (7). (3) Materi seleksi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rekam jejak calon anggota PPK; b. pengetahuan tentang Pemilu, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara, dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara; dan c. klarifikasi tanggapan masyarakat.
