Pasal 36
BAB 4 — PEMBENTUKAN PPK, PPS DAN KPPS
(1) Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS meliputi: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA,
Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; j. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; k. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan l. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. (2) Dalam hal persyaratan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bagi KPPS tidak dipenuhi di wilayah/lokasi TPS yang bersangkutan, anggota KPPS dapat diambil dari kelurahan/desa atau sebutan lain yang terdekat. (3) Dalam hal persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h bagi PPS dan KPPS tidak dapat dipenuhi, dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis
dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan. (4) Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k yaitu telah menjabat sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS selama 2 (dua) kali periode penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (5) Penyandang disabilitas dapat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mampu dalam melaksanakan tugas sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. (6) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k tidak dapat dipenuhi, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan lembaga pendidikan atau tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota PPK, PPS dan KPPS yang memenuhi persyaratan.
