Pasal 34
BAB 3 — TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPK, PPS DAN KPPS
(1) Tugas ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara adalah: a. memberi penjelasan tentang ttugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS; b. mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara; c. menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada DPT; d. menyampaikan salinan DPS kepada yang mewakili peserta Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain; e. memimpin kegiatan penyiapan TPS; dan f. menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu. (2) Tugas ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara di TPS adalah: a. memimpin kegiatan KPPS; b. memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara; c. membuka rapat pemungutan suara tepat waktu; d. memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir;
e. menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS; f. menandatangani tiap lembar surat suara; g. memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template); dan h. mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu. (3) Tugas ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara di TPS adalah: a. memimpin pelaksanaan penghitungan suara; b. menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2
(dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu; c. memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS; d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.
