PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan...
Pasal 19
BAB 2 — KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN PPK, PPS dan KPPS
(1) Anggota KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berjumlah 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Komposisi keanggotaan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan paling rendah 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. (3) Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PPS. (4) PPS wajib melaporkan pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota. (5) Hak keuangan anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan waktu pelaksanaan tugasnya.
