PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan...
Pasal 13
BAB 2 — KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN PPK, PPS dan KPPS
(1) Anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Komposisi keanggotaan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan paling rendah 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. (3) Hak keuangan anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan waktu pelaksanaan tugasnya.
(4) Dalam menjalankan tugasnya, PPS dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris dan 2 (dua) orang staf Sekretariat PPS.
