PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan...
Pasal 11
BAB 2 — KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN PPK, PPS dan KPPS
(1) PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain. (2) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di kelurahan/desa atau nama lain.
