PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,...
Pasal 96
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pasangan Calon dapat mencantumkan gelar akademik, gelar sosial/adat, dan/atau gelar keagamaan pada dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon. (2) Pencantuman gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.
