Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN CALON DAN PENCALONAN
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi Pasangan Calon perseorangan dengan Keputusan KPU Provinsi?KIP Aceh atau Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir, dengan ketentuan: a. daerah provinsi yang seluruh wilayah daerah kabupaten/kotanya belum menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota
dan Wakil Walikota, dan kabupaten/kota yang provinsinya tidak menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, penghitungan syarat jumlah dukungan dilakukan dengan menggunakan daftar pemilih tetap pada pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. daerah provinsi yang sebagian daerah kabupaten/kotanya telah menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, penghitungan syarat jumlah dukungan dilakukan dengan menggunakan daftar pemilih tetap pada:
- daftar pemilih tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, pada daerah kabupaten/kota yang telah menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; dan
- daftar pemilih tetap pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil
pada daerah kabupaten/kota yang belum menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; c. daerah kabupaten/kota yang daerah daerah provinsinya telah melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, penghitungan syarat jumlah dukungan dilakukan dengan menggunakan daftar pemilih tetap pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; d. bagi daerah otonomi baru, penghitungan syarat jumlah dukungan dilakukan dengan menggunakan:
daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dari kecamatan- kecamatan di wilayah tersebut yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah daerah kabupaten/kota induk, dalam hal wilayah daerah kabupaten/kota induk tersebut belum melaksanakan Pemilihan; dan
daftar pemilih tetap pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dari kecamatan-kecamatan di wilayah tersebut yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah kabupaten/kota induk, dalam hal wilayah kabupaten/kota induk tersebut telah melaksanakan Pemilihan.
