PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN CALON DAN PENCALONAN
(1) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ditandatangani oleh masing-masing Pimpinan Partai Politik. (2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau masing-masing Pimpinan Partai Politik yang bergabung dan Pasangan Calon.
