PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,...
Pasal 72
BAB 6 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan nama dan nomor urut Pasangan Calon yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilihan paling lama 2 (dua) hari sejak penetapan nomor urut Pasangan Calon. (2) Penetapan dan pengumuman Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat.
