PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,...
Pasal 71
BAB 6 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
(1) Nama lengkap Pasangan Calon pada daftar Pasangan Calon dan surat suara, harus sesuai dengan nama Pasangan Calon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pasangan Calon yang bersangkutan. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun nomor urut dan nama Pasangan Calon dalam daftar Pasangan Calon. (3) Penyusunan daftar Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon. (4) Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
