PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,...
Pasal 61
BAB 5 — PENELITIAN DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN DAN PERSYARATAN CALON
(1) Perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan yang disampaikan setelah batas akhir masa perbaikan persyaratan Bakal Pasangan Calon, tidak dapat diterima oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam Berita Acara. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan Keputusan berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
