PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,...
Pasal 60
BAB 5 — PENELITIAN DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN DAN PERSYARATAN CALON
Penyerahan perbaikan dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), meliputi dokumen: a. surat pernyataan dukungan yang berisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), yang tanda tangan atau cap jempol pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan; dan b. rekapitulasi jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan persebaran yang disusun menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan
Perbaikan yang berisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf a atau huruf b.
