PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,...
Pasal 58
BAB 5 — PENELITIAN DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN DAN PERSYARATAN CALON
(1) Bakal Pasangan Calon perseorangan menyerahkan perbaikan dukungan dalam bentuk softcopy dan
hardcopy sebanyak 3 (tiga) rangkap kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan berkas perbaikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. 1 (satu) rangkap salinan kepada PPS melalui PPK; b. 1 (satu) rangkap salinan kepada Bakal Pasangan Calon perseorangan, setelah mendapat pengesahan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan membubuhkan paraf dan cap basah untuk arsip; dan c. 1 (satu) rangkap asli kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk arsip.
