Pasal 57
BAB 5 — PENELITIAN DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN DAN PERSYARATAN CALON
(1) Perbaikan syarat dukungan bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), dilakukan dengan ketentuan: a. jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 (dua) kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan; b. dukungan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat berupa dukungan baru yang belum memberikan dukungan sebelumnya kepada Bakal Pasangan Calon manapun dan/atau dukungan lama yang telah diperbaiki, antara lain daftar nama pendukung yang alamatnya tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS dan/atau daftar nama pendukung yang tidak dilengkapi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; dan c. Bakal Pasangan Calon dapat menentukan desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan yang menjadi basis untuk perbaikan dukungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Kekurangan jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi pada masa perbaikan.
