Pasal 55
BAB 5 — PENELITIAN DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN DAN PERSYARATAN CALON
(1) Bakal Pasangan Calon Perseorangan melakukan perbaikan persyaratan jumlah minimal dukungan dan/atau persebaran dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan selama 3 (tiga) hari. (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon atau Bakal Pasangan Calon perseorangan melakukan perbaikan terhadap persyaratan calon dan menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan selama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi diterima. (3) Perbaikan dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan hanya terhadap dokumen yang dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1).
