Pasal 54
BAB 5 — PENELITIAN DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN DAN PERSYARATAN CALON
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 kepada Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam rapat pleno terbuka dan mengumumkan paling lambat 2 (dua) hari setelah verifikasi. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen persyaratan pencalonan dan/atau persyaratan calon dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Bakal Pasangan Calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil verifikasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Perbaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi bakal calon atau Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani dan/atau bebas penyalahgunaan narkotika. (4) Dalam hal bakal calon atau Bakal Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani dan/atau bebas penyalahgunaan narkotika Calon atau Pasangan Calon yang bersangkutan dapat diganti dengan Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon baru. (5) Penggantian bakal calon atau Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pada masa perbaikan.
