Pasal 103
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat keadaan: a. setelah dilakukan penundaan, dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar; b. terdapat lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon yang mendaftar, dan berdasarkan hasil verifikasi hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang dinyatakan memenuhi syarat, dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran, tidak terdapat Pasangan Calon yang mendaftar, atau Pasangan Calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon; c. sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan saat dimulainya masa Kampanye, terdapat Pasangan Calon yang berhalangan tetap yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon; d. sejak dimulainya masa Kampanye sampai dengan hari pemungutan suara, terdapat Pasangan Calon yang berhalangan tetap yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon; atau e. terdapat Pasangan Calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon,
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melanjutkan penyelenggaraan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon. (2) Tata cara penyelenggaraan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon.
