PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,...
Pasal 101
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada daerah khusus dan/atau istimewa atau dengan sebutan lain, diberlakukan ketentuan dalam Peraturan KPU ini, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Daerah khusus dan/atau daerah istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi daerah yang berdasarkan kekhususannya atau keistimewaannya diatur dengan UNDANG-UNDANG.
