Pasal 100
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat pengaduan atau laporan tentang ketidakbenaran ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Calon atau Pasangan Calon pada salah satu atau semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Calon atau Pasangan Calon tidak sah, penggunaan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dan Pasal 83.
