Pasal 6
BAB 2 — TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a. penyerahan dan penelitian syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan; b. pendaftaran Pasangan Calon; c. penyelesaian sengketa TUN Pemilihan; d. kampanye; e. pelaporan dan audit dana kampanye; f. pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara; g. pemungutan dan penghitungan; h. rekapitulasi hasil penghitungan suara; i. penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP); j. penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP); k. penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi; l. pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon terpilih; dan m. evaluasi dan pelaporan tahapan.
