PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang TAHAPAN PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN...
Pasal 5
BAB 2 — TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi: a. perencanaan program dan anggaran; b. penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD); c. penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan Pemilihan; d. sosialisasi, penyuluhan, atau bimbingan teknis; e. pembentukan PPK, PPS dan KPPS; f. pemantauan Pemilihan; g. pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4); dan h. pemutakhiran data dan daftar pemilih.
