PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN...
Pasal 24
BAB 4 — PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
Dalam memilih calon anggota PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi: a. mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK; b. menerima pendaftaran calon PPK; c. melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK; d. melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK; e. melakukan wawancara calon anggota PPK; f. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK.
