PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN...
Pasal 23
BAB 4 — PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) Anggota PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat , diangkat dan diberhentikan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
