Pasal 9
BAB 3 — PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) Tugas ketua PPK adalah : a. memimpin kegiatan PPK; b. mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK; c. mengawasi kegiatan PPS; d. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; e. menandatangani laporan hasil kegiatan penghitungan suara sementara secara berkala,dengan manual, dan atau elektronik; f. menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPK serta ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau pimpinan dengan sebutan lainnya partai politik tingkat kecamatan peserta Pemilu atau sesuaidengan tingkatannya; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasilpenghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi yang mewakili saksi-saksi pesertaPemilu yang hadir; h. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Tugas anggota PPK adalah: a. membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas; b. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh ketua PPK; c. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan d. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan. (3) Dalam melaksanakan tugas, anggota PPK bertanggungjawab kepada ketua PPK.
