PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN...
Pasal 10
BAB 3 — PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) Rapat PPK diselenggarakan atas kesepakatan anggota. (2) Setiap anggota PPK mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran. (3) Setiap anggota PPK wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggungjawab terhadap semua hasil rapat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
