PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN...
Pasal 7
BAB 3 — PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) Susunan keanggotaan PPK terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 4 (empat) orang anggota. (2) Ketua PPK dipilih dari dan oleh anggota PPK.
