PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN...
Pasal 6
BAB 3 — PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) Anggota PPK berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari tokoh masyarakat. (2) Anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Komposisi keanggotaan PPK sebagimana dimaksud ayat (1) memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh perseratus).
