PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN...
Pasal 37
BAB 6 — KESEKRETARIATAN
(1) Tugas staf sekretariat PPK urusan teknis penyelenggaraan mempunyai tugas menyiapkan teknis penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten/Kota. (2) Staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan, dan perlengkapan mempunyai tugas menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan dan administrasi PPK dan pertanggungjawaban keuangan serta menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu untuk kegiatan PPK, serta menyiapkan perlengkapan Pemilu beserta kelengkapan administrasinya. (3) Dalam melaksanakan tugasnya staf sekretariat bertanggung jawab kepada sekretaris PPK. www.djpp.kemenkumham.go.id
