PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN...
Pasal 36
BAB 6 — KESEKRETARIATAN
(1) Tugas sekretaris PPK adalah : a. membantu pelaksanaan tugas PPK; b. memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPK; c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPK; dan d. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK. (2) Dalam melaksanakan tugas sekretaris PPK bertanggung jawab kepada PPK melalui ketua PPK.
