PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN...
Pasal 16
BAB 3 — PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian administratif kelengkapan persyaratan calon anggota PPK dimulai sejak satu hari selesainya masa pendaftaran. (2) KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penelitian administratif kelengkapan persyaratan calon anggota PPK di tempat-tempat yang mudah diakses publik.
