PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN...
Pasal 13
BAB 3 — PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
Untuk memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan sebagai berikut: a. Mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK; b. Menerima pendaftaran calon PPK; c. Melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK; d. Melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK; e. Melakukan wawancara calon anggota PPK; f. Pengumuman Hasil seleksi calon anggota PPK.
