PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN...
Pasal 12
BAB 3 — PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) PPK dibentuk dan dibubarkan oleh KPU Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) PPK dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
