Pasal 55
BAB 6 — PENGGANTIAN CALON TERPILIH
(1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap surat pernyataan pengunduran diri calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada pimpinan Partai Politik dan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, pimpinan Partai Politik dan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (3) Berita Acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam rapat pleno penggantian calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
