Pasal 54
BAB 6 — PENGGANTIAN CALON TERPILIH
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota dapat merekomendasikan penggantian calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terhadap calon terpilih yang memenuhi kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Rekomendasi penggantian calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pengucapan sumpah/janji Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Rekomendasi penggantian calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (4) Rekomendasi penggantian calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penggantian calon terpilih dilakukan melalui mekanisme penggantian calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
