Pasal 47
BAB 5 — PEMBERITAHUAN CALON TERPILIH
(1) KPU menyampaikan pemberitahuan calon terpilih Anggota DPR dan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) kepada Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat dan perseorangan calon Anggota DPD, dengan ketentuan : a. untuk calon terpilih Anggota DPR dengan tembusan kepada Pimpinan DPR, Bawaslu dan calon terpilih yang bersangkutan; b. untuk calon terpilih Anggota DPD dengan tembusan kepada Pimpinan DPD, Gubernur, Bawaslu dan KPU Provinsi. (2) KPU Provinsi menyampaikan pemberitahuan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) kepada Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi dengan tembusan kepada Pimpinan DPRD Provinsi, Bawaslu Provinsi dan calon terpilih yang bersangkutan. (3) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) kepada Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/kota www.djpp.kemenkumham.go.id
dengan tembusan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, Panwaslu Kabupaten/Kota dan calon terpilih yang bersangkutan.
